KONSULTAN

Pertambangan

Perizinan untuk melakukan aktivitas pertambangan dalam suatu wilayah mencakup izin lingkungan dan sosial.

Perizinan Tambang

1.

WIUP & IUP

Mengelola perizinan pada wilayah dan operasi produksi tambang.

2.

AMDAL/ UKL-UPL

Menilai dan Menganalisis dampak lingkungan dari proyek tambang serta pemantauan pada dampak lingkungan yang signifikan.

3.

IPPKH

Layanan perizinan untuk menggunakan kawasan hutan atas kepentingan pembangunan dan operasi tambang.

4.

RKAB

Layanan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya pertambangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5.

Izin Jetty/ Terminal Khusus

Layanan penyusunan izin pembangunan dermaga dan terminal khusus.